Ghea Youbi Digugat Senilai Rp4,2 Miliar
SeringKepo – Berita kontroversi datang dari pedangdut Ghea Youbi, yang digugat wanprestasi dari Ruang Artis Manajemen (RAM), tempat ia bernaung.
“Dia memutuskan kontrak secara sepihak, padahal kontraknya masih berjalan dengan klien kami,” jelas Kiagus Ahmad, kuasa hukum RAM, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Ghea Youbi terikat kontrak dengan RAM sejak Juni 2022 hingga Juni 2024. Namun, pada September 2023, ia memutuskan kontrak tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Kontraknya berlaku dari Juni 2022 hingga Juni 2024, dan baru berjalan satu tahun tiga bulan. Ghea memutuskan hubungan kerja sepihak pada September 2023 tanpa pemberitahuan,” ungkap Kiagus Ahmad.
Lebih parahnya lagi, manajemen menyebut Ghea menandatangani kontrak dengan pihak ketiga setelah pemutusan tersebut. Hal ini yang mendasari Ghea Youbi digugat senilai Rp4,2 Miliar.
“Dia tetap mengambil pekerjaan sendiri hingga Maret lalu. Ini menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap isi kontrak,” tambah Kiagus.
Menurut Kiagus, total kerugian yang dituntut mencapai sekitar Rp4,2 miliar, berdasarkan nilai kontrak yang disepakati, tanpa menghitung kerugian immateril lainnya.
“Gugatan ganti rugi ini akan digunakan untuk mengganti penalti yang sebelumnya ditetapkan untuk Ghea jika melanggar kontrak,” tutup Kiagus Ahmad.
Ikuti channel Telegram t.me/seringkepo untuk berinteraksi dengan komunitas SeringKepo.