Azizah Salsha Maafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

SeringKepo – Azizah Salsha akhirnya maafkan pelaku dan angkat berbicara mengenai kelanjutan laporannya di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Dari sejumlah akun yang dilaporkan, Zize telah bertemu langsung dengan dua pemilik akun yang menyebarkan hoaks tentang perselingkuhannya.
Kedua terlapor itu adalah Andreas dan seseorang berinisial N, yang telah meminta maaf secara langsung kepada Azizah. Zize, yang dikenal akrab, dengan tulus memaafkan keduanya karena niat baik mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dalam momen tersebut, Zize tampak bersalaman dengan Andreas dan mencium tangan ibunda dari terlapor berinisial N. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjatuhkan orang lain.

Azizah Salsha Memaafkan
“Saya menerima permohonan maaf dari mas Andre dan keluarga terlapor. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujar Azizah Salsha maafkan pelaku dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Ia juga menekankan pentingnya tidak mencampuri kehidupan pribadi orang lain dan menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Harapannya, kita tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan pribadi seseorang dan tidak memberitakan hal yang belum tentu benar. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Namun, masih ada terlapor lain yang belum menunjukkan niat baik. Kuasa hukum Zize, Ega Marthadinata, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. “Kami melaporkan 12 akun, dan beberapa terlapor masih dalam penyelidikan. Bareskrim akan meningkatkan status penyidikan terhadap mereka yang belum menunjukkan iktikad baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Azizah Salsha melalui pengacaranya melaporkan akun-akun media sosial terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Agustus 2024. Laporan tersebut diwakili oleh Isnaldi, Ega Marthadinata, dan M Nur Ichsan dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant, yang meminta tindakan tegas terhadap penyebar hoaks dan fitnah yang merugikan klien mereka.
Tindak pidana ini merujuk pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Azizah sendiri telah membantah isu perselingkuhan tersebut dan menegaskan bahwa rumah tangganya dengan Pratama Arhan baik-baik saja.
Ikuti channel Telegram t.me/seringkepo untuk berinteraksi dengan komunitas SeringKepo.